UMK di Inhil Naik 11,5 Persen 

UMK di Inhil Naik 11,5 Persen 
Logo

HARIANRIAU.CO INHIL - ‎Dinas Ketenaga Kerja dan Teransmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga saat ini belum menerima surat keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten dan kota.

Dimana perusahaan dilarang membayar upah bagi tenaga kerja lebih rendah dari upah minimum kabupaten atau UMK.

"Sampai saat ini surat tersebut belum terbit. Jadi, para tenaga kerja di Inhil harap bersabar," Sebut Kasi Penyelesaian Masalah Ketenaga Kerjaan dan Hubungan Industri, Bazarudi,.

Kita, lanjutnya, juga tidak tahu kenapa sampai saat ini surat Kepgub ini belum terbit.

Sementara itu, Kadisnakertrans Inhil Masdar mengatakan bahwa benar surat Kepgub tentang upah minimum kabupaten dan kota belum beredar.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, UMK di Inhil naik sebesar 11,5%, menjadi Rp. 2.163.658/bulan. Kenaikan sebesar 11,5% ini berlaku secara berkesinambungan setiap tahunnya. Nanti di tahun 2017 naik lagi sebesar 11,5%," Tukasnya.‎ (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index